Laman

Kamis, 13 November 2014

Makalah tentang Negara Hukum

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Istilah Negara Hukum baru dikenal pada Abad ke-19 tetapi konsep Negara Hukum telah lama ada dan berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan. Dimulai dari zaman Plato hingga kini, konsepsi Negara Hukum telah banyak mengalami perubahan yang mengilhami para filsuf dan para pakar hukum untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan Negara Hukum dan hal-hal apa saja yang harus ada dalam konsep Negara Hukum.
Pemerintahan berberdasarkan hukum adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa hukum adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dan bahwa semua warga negara termasuk para pejabat dan pemerintah tunduk pada hukum dan sama-sama berhak atas perlindungannya. Dalam tradisi negara liberal dikatakan bahwa kebebasab sipil dan hak-hak sipil (yang mencakup kebebasan berpikir dan berpendapat, kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan beragama serta kebebasan pers) akan sulit diwujudkan jika hukum disebuah negara tidak diberlakukan secara tegas dan pada semua orang, termasuk pejabat pemerintah. Dengan kata lain, supremasi hukum dalam rule of law merupakan unsur utama yang mendasari terciptanya masyarakat yang demokratis dan adil.
Dengan demikian, perbedaan yang kuat dan lemah tidak lagi memainkan peran. Orang dapat memperoleh apa yang menurut hukum menjadi haknya, entah dia kuat ataupun lemah. Secara sederhana , supremasi hukum bisa dikatakan bahwa kekuasaan pihak yang kuat diganti dengan kekuasaan berdasarkan keadilan dan rasional.
Dalam makalah dengan topik Negara Hukum ini akan diuraikan dengan singkat perkembangan konsep Negara Hukum, rumusan konsep Negara Hukum dari para pakar,  apa yang dimaksud dengan rumusan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Amandemen, tipe Negara Hukum dan ciri-ciri Negara Hukum.



1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang di maksud dengan Negara Hukum?
2. Apa ciri-ciri Negara Hukum?
3. Apa tipe Negara Hukum?
4. Bagaimana Indonesia sebagai Negara Hukum?

1.3 Tujuan
   Tujuan Pokok:
            Untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan
         Tujuan Dasar:
            a.   Untuk menambah pengetahuan tentang Negara Hukum.
            b.   Untuk mengetahui ciri-ciri Negara Hukum.
            c.   Untuk mengetahui tipe Negara Hukum.
            d.   Untuk mengetahui landasan tentang Indonesia sebagai Negara Hukum

1.4 Manfaat
a. Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang Kewarganegaraan
b. Mahasiswa dapat mengetahui tentang Negara Hukum











BAB II
PEMBAHASAN

      2.1   Pengertian Negara Hukum

Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum. Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yaitu:
1.      Demi kepastian hukum.
2.      Tuntutan perlakuan yang sama.
3.      Legitimasi demokrasi.
4.      Tuntutan akal budi.


Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.
Ditinjau dari sudut sejarah,  pengertian Negara Hukum berbeda-beda, berdasarkan sisitemnya diantaranya yaitu Negara Hukum Eropa Kontinental dan Negara Hukum Anglo Saxon (Rule of Law).


1.  Negara Hukum Eropa Kontinental
Negara Hukum Eropa Kontinental ini dipelopori oleh Immanuel Kant. Tujuan negara hukum menurut Kant adalah menjamin kedudukan hukum dari individu-individu dalam masyarakat. Konsep negara hukum ini dikenal dengan negara hukum liberal atau negara hukum dalam arti sempit atau “nachtwakerstaat”. Dikatakan negara hukum liberal karena Kant dipengaruhi oleh paham liberal yang menentang kekuasaan absolute raja pada waktu itu. Dikatakan negara hukum dalam arti sempit karena pemerintah hanya bertugas dan mempertahankan hukum dengan maksud menjamin serta melindungi kaum Boujuis (tuan tanah) artinya hanya ditujukan pada kelompok tertentu saja. Dikatakan Nechtwakerstaat (Negara Penjaga Malam) karena negara hanya berfungsi menjamin dan menjaga keamanan sebagaimana pendapat John Locke mengenai fungsi negara yaitu:
1)  Legislatif
2)  Eksekutif
3) Federatif (Pertahanan Keamanan)

2. Negara Hukum Anglo Saxon (Rule of  Law)

Negara Anglo Saxon tidak mengenal negara hukum atau rechtstaat, tetapi mengenal atau menganut apa yang disebut dengan “The Rule of Law” atau Pemerintahan oleh Hukum atau Goverment of Judiciary.
Rule of Law (Rol) adalah sebuah konsep hukum yang sesungguhnya lahir dari sebuah bentuk protes terhadap sebuah kekuasaan yang absolute disebuah negara. Dalam rangka membatasi kekuasaan yang absolute tersebut maka diperlukan pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan itu, sehingga kekuasaan tersebut ditata agar tidak melanggar kepentingan asasi dari masyarakat, dengan demikian masyarakat terhindar dari tindakan-tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa.
Rule of Law pada hakekatnya adalah memposisikan hukum sebagai landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa dalam sebuah negara. Rule of Law dapat dilakasanakan dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia karena salah satu ciri dari Rule of Law (negara hukum) adalah terlindunginya Hak Asasi Manusia di negara yang bersangkutan.
Asal usul Rule of Law merupakan satu doktrin dalam hukum yang muncul pada abad 19, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Kehadirannya dapat dikatakan sebagai reaksi dan koreksi terhadap negara absolute yang telah berkembang sebelumnya. Negara absolute sebagai perkembangan keadaan di Eropa yaitu negara yang terdiri atas wilayah-wilayah otonom. Negara absolute (sebagai negara modern) menyerap kekuasaan menyerap kekuasaan yang semula ada pada wilayah-wilayah ke dalam satu tangan yaitu tangan raja.
Rule of Law lahir dengan semangat yang tinggi bersama-sama dengan demokrasi, parlemen dan sebagainya, kemudian Rule of Law mengambil alih akomodasi yang dimiliki ancient regime yang terdiri dari golongan-golongan ningrat, prajurit dan kerajaan. Munculnya keinginan untuk melakukan pembatasan yuridis (mennurut hukum/secara hukum) terhadap kekuasaan, pada dasarnya disebabkan oleh politik kekuasaan yang cenderung korup. Hal ini dikhawatirkan akan menjauhkan fungsi dan peran negara bagi kehidupan dan masyarakat. Atas dasar pengertian tersebut maka terdapat keinginan yang sangat besar untuk melakukan pembatasan terhadap kekuasaan secara normatif, untuk menghindari kekuasaan yang dispotik.
Dalam hubungan inilah maka kedudukan konstitusi sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu lahirlah negara konstitusi yang melahirkan doktrin Rule of Law, inilah awal dari kelahiran Doktrin Egalitarian dalam hukum yang menjadi ciri utama Rule of  Law. Disinilah kemudian Rule of Law merupakan doktrin dengan semangat dan idealisme keadilan yang tinggi seperti supremasi hukum dan kesamaan setiap orang di depan hukum.

        2.2     Ciri-ciri Negara Hukum

1.      Ciri Negara hukum Eropa Kontinental

Menurut Kant untuk dapat disebut sebagai Negara hukum harus memiliki dua unsur pokok, yaitu:
1) Adanya perlindungan HAM.
2)  Adanya pemisahan kekuasaan.
Dalam perkembangan selanjutnya, ternyata model Negara hukum ini belum memuaskan dan belum dapat mencapai tujuan kalau hanya dua unsur tersebut tidaklah cukup. Maka Negara hukum sebagai paham liberal berubah ke paham Negara kemakmuran (Welvaarstaat atau Social Service Staat) yang dipelopori oleh Friedrich Julius Stahl. Menurut Stahl Negara hukum harus memenuhi empat unsur pokok, yaitu:
1) Adanya perlindungan HAM.
2) Adanya pemisahan kekuasaan.
3) Pemerintah haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum.
4) Adanya peradilan administrasi.

Pada suatu Welvaarstaat tugas pemerintah adalah mengutamakan seluruh kepentingan rakyat. Dalam mencampuri urusan kepentingan rakyat pemerintah harus dibatasi oleh undang-undang. Apabila timbul perselisihan antara pemerintah dengan rakyat akan diselesaikan oleh peradilan administrasi yang berdiri sendiri. Peradilan ini memenuhi dua persyaratan yaitu yang pertama, tidak memihak ke pihak manapun dan yang kedua, petugas-petugas peradilan harus terdiri dari orang-orang yang ahli dalam bidang-bidang tersebut.

2.      Ciri Negara hukum Anglo Saxon (Rule of Law)

Menurut A.V. Dicey, Negara hukum harus memiliki 3 (tiga) unsur pokok, yaitu:

1)  Supremacy of Law (Supremasi Hukum).
Dalam suatu Negara hukum, maka kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi. Kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, dengan kata lain hukum hanya dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi tujuan untuk melindungi kepentingan rakyat.

2)      Equality Before The Law (Kedudukan Sama/Sederajat dimata Hukum).
Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur berpedoman satu, yaitu undang-undang. Bila tidak mempunyai persamaan hukum maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum. Pada prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang salah, melainkan undang-undang merupakan backing  (bantuan/dorongan) terhadap yang benar.
3)     Human Right (Hak-hak Manusia dalam UU).
       Human Right meliputi 3 hal pokok, yaitu:
(1)  The Right to Personal Freedom (Kemerdekaan Pribadi)
Yaitu hak untuk melakukan sesuatu yang dianggap baik bagi dirinya tanpa merugikan orang lain.

(2) The Right of Discussion (Kemerdekaan Berdiskusi)
Yaitu hak untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik dengan ketentuan yang bersangkutan, juga harus bersedia mendengarkan pendapat dan menerima kritik dari orang lain.

(3) The Right of Public Meeting (Kemerdekaan Mengadakan Rapat)
Kebebasan ini harus dibatasi jangan sampai menimbulkan kekacauan atau memprovokasi. Paham Dicey ini adalah merupakan kelanjutan dari ajaran John Locke yang berpendapat bahwa manusia sejak lahir sudah mempunyai hak-hak azasi & tidak seluruh hak-hak azasi diserahkan kepada Negara dalam kontrak sosial.

Persamaan Negara hukum Eropa Kontinental dengan Negara hukum Anglo Saxon adalah keduanya mengikuti adanya Supremasi Hukum. Perbedaannya adalah pada Negara Anglo Saxon tidak terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran akan diadili pada peradilan yang sama, sedangkan Negara hukum Eropa Kontinental terdapat peradilam administrasi yang berdiri sendiri.
Selanjutnya konsep Rule of  Law dikembangkan dari ahli hukum (International Comunition of  Jurits) Asia Tenggara & Asia Pasifik yang berpendapat bahwa Rule of Law harus mempunyai syarat/ciri sebagai berikut:

Perlindungan Konstitusional.
Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
Pemilihan umum yang bebas.
Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi.
Pendidikan civics (kewarganegaraan/politik)
Adapun ciri Negara hukum menurut Montesquieu, yaitu:
Perlindungan HAM.
Ditetapkan suatu ketatanegaraan suatu negara.
Membatasi kekuasaan & wewenang organ-organ negara.

         2.3   Tipe Negara Hukum
Ada 3 tipe Negara hukum, yaitu:
1.      Tipe Negara Hukum Liberal.
Tipe Negara hukum Liberal ini menghandaki supaya Negara berstatus pasif artinya bahwa warga Negara harus tunduk pada peraturan-peraturan Negara.  Penguasa dalam bertindak sesuai dengan hukum. Disini kaum Liberal menghendaki agar penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan yang menjadi penguasa.

2.      Tipe Negara Hukum Formil atau Division of Power.
Negara hukum Formil yaitu Negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara Hukum formil ini disebut juga dengan Negara demokratis yang berlandaskan Negara hukum.

3.      Tipe Negara Hukum Materiil atau Sparation of Power.
Negara Hukum Materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari Negara Hukum Formil; tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atau berlaku asas legalitas yaitu dalam negara hukum Materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga Negara dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas Opportunitas.
 

      2.4    Indonesia sebagai Negara Hukum

Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tertuang pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.
Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut:
1.      Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaat). Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2.      Sistem Konstitusional yaitu Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
      Berdasarkan perumusan di atas, negara Indonesia memakai sistem Rechsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental. Konsepsi negara hukum Indonesia dapat dimasukkan negara hukum materiil, yang dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yakni pada Bab XIV tentang Perekonomian Nagara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
     
     Negara Hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut:
Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional.
Sistem yang digunakan adalah Sistem Konstitusi.
Kedaulatan rakyat atau Prinsip Demokrasi.
Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 (1) UUD 1945).
Adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR).
Sistem pemerintahannya adalah Presidensiil.
Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif).
Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (Pasal 28 A-J UUD 1945).

2.5 Contoh Hukum Negara Indonesia

Adapun contoh dari perwujudan dari negara hukum Indonesia yaitu:
1.      Hukum Pidana Indonesia
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil). Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik.
Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
2.      Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

3.      Hukum Tata Usaha (administrasi) Negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
4.      Hukum Acara Perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
5.      Hukum Acara Pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas dalam Hukum Acara Pidana
Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
a.       Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
b.      Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
c.       Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
d.      Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
e.       Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
6.      Hukum Antar Tata Hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
7.      Hukum Adat di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
8.      Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.











BAB III
KESIMPULAN

Negara hukum adalah negara yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan, dan pemerintahannya berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar) bukan absolute (kekuasaan yang tidak terbatas.
Ciri-ciri Negara Hukum:
Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang, tindakan negara oleh hukum.
Azas legalaitas; setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati oleh pemerintah atau aparatnya.
Pemisahaan kekuasaan; agar hak-hak asasi iu betul-betul terjamin oleh pemisahan kekuasaan.

Prinsip-prinsip Negara Hukum (menurut Jimly Assiddiqie):
Supremasi Hukum ( Supremacy of Law ).
Asas Legalitas ( Due Process of Law ).
Pembatasan kekuasaan.
Organ-Organ Pemerintahan yang Indepenen.
Peradilan bebas dan tidak memihak.
Peradilan Tata Usaha Negara.
Peradilan Tata Negara ( Constitutional Court).
Perlindungan Hak Asasi Manusia.
Bersifat Demokratis ( Democratische Rectsstaat ).
Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechstaat).
Tranfaransi dan kontrol sosial.
Tipe Negara Hukum:
Tipe Negara Hukum Liberal
Tipe Negara Hukum Formiil
Tipe Negara Hukum Materiil
Indonesia sebagai Negara Hukum tertera pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
BAB IV
PENUTUP

Demikian yang dapat penyusun paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penyusun banyak berharap para pembaca yang budiman dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penyusun demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan - kesempatan berikutnya.Semoga makalah ini berguna bagi penyusun pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
















DAFTAR PUSTAKA

Zoelva, Hamdan.2011.Pemakzulan Presiden di Indonesia.Sinar Grafika:Jakarta
Soedjati, Djiwantono, J.1955.Setengah Abad Negara Pancasila.Centre for Strategic and  International Studies(CSIS):Jakarta
Budiarjo, Miriam.2008.Dasar-dasar Ilmu Politik.Gramedia:Jakarta
bem-umk13.blogspot.com/…/negara-hukum


Makalah Uji Kekerasan Dan Impact

BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
a. Uji kekerasan
Makna nilai kekerasan suatu material berbeda untuk kelompok bidang ilmu yang berbeda. Bagi insinyur metalurgi nilai kekerasan adalah ketahanan material terhadap penetrasi sementara untuk para insinyur disain nilai tersebut adalah ukuran dari tegangan alir, untuk insinyur Lubrikasi kekerasan berarti ketahanan terhadap mekanisme keausan, untuk para insinyur mineralogi nilai Itu adalah ketahanan terhadap goresan, dan untuk  para mekanik work-shop lebih bermakna Kepada ketahanan material terhadap pemotongan dari alat potong. Begitu banyak konsep kekerasan mater ial yang dipahami oleh kelompok ilmu, walaupun demikian konsep-konsep tersebut dapat. Dihubungkan pada satu mekanisme yaitu tegangan alir plastis dari material yang diuji.
Uji keras merupakan pengujian yang paling efektif karena dengan pengujian ini, kita dapat dengan mudah mengetahui gambaaran sifat mekanis suatu material. Meskipun pengukuran hanya dilakukan pada suatu titik, atau daerah tertentu saja, nilai kekerasan cukup valid untuk menyatakan kekuatan suatu material. Dengan dengan melakukan uji keras, material dapat dengan mudah di golongkan sebagai material ulet atau getas.
Uji keras juga dapat digunakan sebaagai salah satu metode untuk mengetahui pengaruh perlakuan panas atau dingin terhadap material. Material yang teah mengalami cold working, hot working, dan heat  treatment, dapat diketahui gambaran perubahan kekuatannya, dengan mengukur kekerasan permuakaan suatu material. Oleh sebab itu, dengan uji keras kita sapat dengan mudah melakukan quality control terhadap material.







b. Uji impact
Dalam perkembangan dunia industri, terutama yang berhubungan dengan penelitian bahan dan penggunaannya, maka dalam proses produksinya banyak hal atau criteria yang harus dipenuhi agar material tersebut dapat digunakan dalam dunia industri.
Untuk penggunaan sebagai bahan, sifat-sifat khas dari material logam harus diketahui sebab logam tersebut akan digunakan untuk berbagai macam keperluan dan keadaan. Sifat logam tersebut meliputi sifat mekanik, sifat thermal, sifat kimia, kemampukerasan, kemampuan dimensi, dan lain sebagainya. Adapun dalam percobaan ini yang akan diuji adalah sifat mekanik dari logam terutama sifat ketangguhannya.
Dengan mengetahui tingkat ketangguhan logam, maka tentunya kita dapat memperkirakan kemampuannya dalam menerima energi tumbukan yang diberikan secara tiba-tiba sehingga dapat mematahkan suatu material.Untuk itulah dilakukan pengujian impact pada material yang nantinya akan digunakan dalam konstruksi mesin. Pengujian ini amat penting dalam menentukan ketahanan suatu material terhadap perpatahan, berdasarkan energi yang diberiakan oleh tumbukan/pembebanan secara tiba-tiba pada suatu material.
Dahulu, untuk membuat rangka suatu jembatan, orang-orang hanya menggunakan material yang telah tersedia. Umumnya mereka menggunakan material yang kuat dang etas sehingga mereka berpikiran bahwa material yang paling baik digunakan untuk pembuatan rangka jembatan (yang mampu menahan beban kejut dengan baik) adalah material yang kuat dang etas. Akan tetapi masih sering terjadi hal-al yang buruk seperti jembatan yang roboh atau jembatan yang secara tiba-tiba bias patah. Oleh karena itu untuk mengurangi dan menghindari kemungkinan-kemungkinan terburuk maka sebelum menentukan material yang akan digunakan perlu diadakan suatu pengujian awal untuk mengetahui ketangguhan material yang akan digunakan dalam menahan beban kejut sehingga diadakan pengujian impact tes.
1.2 Perumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka  penulis mengemukakan bebe-rapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1. Bagaimana yang dimaksud Uji kekerasan dan uji impact ?
2. Apa fungsi dari Pengujian kekerasan dan impact?

1.3  Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
1.      Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Teknologi Bahan
2.      Untuk menambah wawasan tentang Uji kekerasan dan Impact
.















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGUJIAN KEKERASAN
Kekerasan adalah ketahanan material terhadap deformasi plastis yang diakibatkan oleh tekanan atau goresan dari benda lain. Kekerasan merupakan sifat suatu logam, yang memberi kemampuan logam tahan terhadap deformasi permanen (bengkok, rusak, atau bentuk yang berubah), ketika suatu beban diterapkan. Pada umumnya, kekerasan menyatakan ketahanan terhadap deformasi dan untuk logam dengan sifat tersebut merupakan ukuran ketahanannya terhadap deformasi plastik atau deformasi permanen. Untuk orang yang berkecimpung dalam mekanika pengujian bahan, banyak yang mengartikan kekerasan sebagai ukuran ketahanan terhadap lekukan. Untuk para perancang bangunan, kekerasan sering diartikan sebagai ukuran kemudahan dan kuantitas khusus yang menunjukkan sesuatu mengenai kekuatan dan perlakuan panas dari suatu logam. Dari uraian singkat di atas maka kekerasan suatu material dapat didefinisikan sebagai ketahanan material tersebut terhadap gaya penekanan dari material lain yang lebih keras. Penekanan tersebut dapat berupa mekanisme penggoresan (scratching), pantulan ataupun ndentasi dari material keras terhadap suatu permukaan benda uji. Untuk melakukan pengujian kekerasan ada 3 metode, yaitu:
1.    Metode goresan
2.    Metode elastis atau pantulan ( rebound )
3.    Metode indentasi

A. Metode  Goresan
Kekersana goresan merupakan perhatian utama para ahli mineral. Dengan mengukur kekerasan, berbagai mineral dan bahan-bahan yang lain disusun berdasarkan kemampuan goresan yang satu terhadap yang lain. Kekerasan goresan diukur dengan skala Mohs. Skala ini terdiri atas sepuluh standar mineral disusun berdasarkan kemampuannya untuk digores. Mineral yang paling lunak pada skala ini adalah talk (kekerasan goresan 1), kuku jari mempunyai nilai kekerasan sekitar 2, tembaga yang dilunakkan kekerasannya 3, martensit 7, logam yang paling keras mempunyai harga kekerasan pada skala Mohs antara 4 sampai 8. Sedangkan intan mempunyai kekerasan 10. kelemahan dari penilaian kekerasan dengan skala Mohs adalah penilaiannya tidak cocok untuk logam karena interval skala pada nilai kekerasan.

B. Metode Elastis atau Pantulan
Untuk mengetahui nilai kekerasan suatu material dintentukan oleh alat yang dinamakan Scleroscop yang merupakan contoh paling umum dari suatu alat penguji kekerasan dinamik, mengukur kekerasan yang dinyatakan dengan tinggi lekukan atau tinggi pantulan. Semakin tinggi pantulan maka kekerasan suatu benda uji semakin tinggi.


C. Metode Indentasi
Metode ini dilakukan dengan penekanan benda uji dengan menggunakan indentor dengan gaya tekan dan waktu indentasi yang ditentukan. Prinsip kerja dari metode ini dengan menentukan jejak dari indentasi yang dihasilkan. Nilai kekerasan dari suatu bahan dilihat dari kedalaman jejak yang ditinggalkan. Jejak yang ditinggalkan menandakan bahwa logam tersebut telah terdeformasi plastis. Metode indentasi ini di klasifikasikan menjadi 3, yaitu :
1.         Metode Brinell
Pengujian kekerasan dilakukan dengan memakai bola baja yang diperkeras (hardened steel ball). Hasil penekanan adalah jejak berbentuk lingkaran bulat, yang harus dihitung diameternya dibawah mikroskop khusus pengukur jejak.

2.         Metode Vickers
Pada metode ini digunakan indentor intan berbentuk piramida dengan sudut 136o. Prinsip pengujian adalah sama dengan metode brinell, walaupun jejak yang dihasilkan berbentuk bujur sangkar berdiagonal. Panjang diagonal diukur dengan skala pada mikroskop pengukur jejak. Uji kekerasan Vickers banyak dilakukan pada pekerjaan penelitian karena metode tersebut memberikan hasil berupa skala kekerasan yang kontinu, untuk suatu beban tertentu; dan digunakan pada logam yang sangat lunak, yakni DPHnya 5 hingga logam yang sangat keras, dengan DPH 1500.

3.         Metode Rockwell
Metode Rockwell merupakan uji kekerasan dengan pembacaan langsung (direct reading). Metode ini banyak dipakai dalam industri karena pertimbangan praktis. Indentor yang digunakan terbuat dari baja diperkeras berbentuk bola dan selain itu ada juga yang berbentuk kerucut intan. Uji kekerasan Rockwell sangat berguna dan mempunyai kemampuan ulang  (reproducible) sejumlah kondisi sederhana yang diperlukan dapat dipenuhi. Uji kekerasan Rockwell ini paling banyak dipergunakan. Hal ini disebabkan oleh sifat–sifatnya yaitu cepat, bebas dari kesalahan manusia, mampu untuk membedakan perbedaan kekerasan yang kecil pada baja yang diperkeras, dan ukuran lekukannya kecil sehingga bagian yang mendapat perlakuan panas yang lengkap dapat diuji kekerasannya tanpa menimbulkan kerusakan. Pengujian  ini menggunakan kedalaman lekukan pada beban yang konstan sebagai ukuran kekerasan. Metoda pengujian kekerasan Rockwell yaitu mengindentasi material contoh dengan indentor kerucut intan atau bola baja.

4.         Metode Meyer
Meyer mengajukan definisi mengenai kekerasan yang lebih rasional dibanding yang diajukan oleh Brinell, yakni berdasarkan luas proyeksi jejak, bukan luas permukaannya. Tekanan rata-rata antara luas penumbuk (indentor) dan lekukan adalah sama dengan beban dibagi luas proyeksi lekukan. Kekerasan Meyer kurang peka terhadap beban yang diterapkan dibanding kekerasan Brinell. Untuk bahan-bahan yang mengalami pengerjaan dingin, kekerasan Meyer pada dasarnya tetap dan tidak tergantung pada beban, sedangkan kekerasan Brinell akan mengecil bila beban bertambah besar.

2.2 PENGUJIAN IMPACT

Material mungkin mempunyai kekuatan tarik tinggi tetapi tidak tahan dengan beban kejut. Untuk menentukannya perlu diadakan pengujian inpact. Ketahanan impact biasanya diukur dengan metode Charpy atau Izood yang bertakik maupun tidak bertakik. Pada pengujian ini, beban diayun dari ketinggian tertentu untuk memukul benda uji, yang kemudian diukur energi yang diserap oleh perpatahannya.
Impact test merupakan suatu pengujian yang dilakukan untuk menguji ketangguhan suatu specimen bila diberikan beban secara tiba-tiba melalui tumbukan. Ketangguhan adalah ukuran suatu energy yang diperlukan untuk mematahkan atau merusak suatu bahan yang diukur dari luas daerah dibawah kurva tegangan regangan. Suatu bahan mungkin memiliki kekuatan tarik yang tinggi tetapi tidak memenuhi syarat untuk kondisi pembebanan kejut. Suatu paduan memiliki parameter ketangguhan terhadap perpatahan yang didefinisikan sebagai kombinasi tegangan kritis dan panjang retak.
Specimen yang digunakan untuk suatu takikan terdiri dari dua buah yang diuji pada suhu normal dan suhu rendah.
Metode-Metode Pengujian
A. Metode Charpy (USA)
Merupakan cara pengujian dimana specimen dipasang secara horizontal dengan kedua ujungnya berada pada tumpuan, sedangkan takikan pada specimen diletakkan di tengah-tengah dengan arah pembebanan tepat diatas takikan.
Kelebihan :
a.       Pengerjaannya lebih mudah dipahami dan dilakukan
b.      Menghasilkan tegangan uniform di sepanjang penampang
c.       Harga alat lebih murah
d.      Waktu pengujian lebih singkat
Kekurangan :
a.       Hanya dapat dipasang pada posisi horizontal
b.      Spesimen dapat bergeser dari tumpuannya karena tidak dicekam
c.       Pengujian hanya dapat dilakukan pada specimen yang kecil
d.      Hasil pengujian kurang dapat atau tepat dimanfaatkan dalam perancangan karena level tegangan yang diberikan tidak rata.

B. Metode Izood (Inggris)
Merupakan cara dimana specimen berada pada posisi vertical pada tumpuan dengan salah satu ujungnya dicekam dengan arah takikan pada arah gaya tumbukan. Tumbukan pada specimen dilakukan tidak tepat pada pusat takikan melainkan pada posisi agak diatas dari takikan seperti yang tertera pada gambar sbb :

Kelebihan :
a.       Tumbukan tepat pada takikan karena benda kerja dicekam
b.      Dapat menggunakan specimen dengan ukuran yang lebih besar.
c.       Spesimen tidak mudah bergeser karena dicekam pada salah satu ujungnya.
Kerugian :
a.       Biaya pengujian yang lebih mahal
b.      Pembebanan yang dilakukan hanya pada satu ujungnya, sehingga hasil yang diperoleh kurang baik.
c.       Waktu yang digunakan cukup banyak karena prosedur pengujiannya yang banyak, mulai dari menjepit benda kerja sampai tahap pengujian.
Hal-hal  yang mempengaruhi impact/ketangguhan bahan :
1.   Bentuk takikan
Bentuk takikan amat berpengaruh pada ketangguahan suatu material, karena adanya perbedaan distribusi dan konsentrasi tegangan pada masing-masing takikan tersebut yang mengakibatkan energi impact yang dimilikinya berbeda-beda pula. Berikut ini adalah urutan energi impact yang dimiliki oleh suatu bahan berdasarkan bentuk takikannya.
a)   Takikan segitiga
Memiliki energi impact yang paling kecil, sehingga paling mudah patah. Hal ini disebabkan karena distribusi tegangan hanya terkonsentrasi pada satu titik saja, yaitu pada ujung takikan.
b)   Takikan segi empat
Memiliki energi yang lebih besar pada takikan segi tifga karena tegangan terdistribusi pada 2 titik pada sudutnya.
c)   Takikan Setengah lingkaran
Memiliki nergy impact yang terbesar karena distribusi tegangan tersebar pada setiap sisinya, sehingga tidak mudah patah
2.   Kadar Karbon
Material yang memiliki kadar karbon yang tinggi memiliki sifat yang kuat dan getas sehingga membutuhkan energy yang tidak besar sedangkan material yang kadar karbonnya rendah memiliki sifat yang ulet dan lunak sehingga membutuhkan energy yang besar dalam perpatahannya.

3.   Beban
Semakin besar beban yang diberikan , maka energi impact semakin kecil yang dibutuhkan untuk mematahkan specimen, dan demikianpun sebaliknya. Hal ini diakibatkan karena suatu material akan lebih mudah patah apabila dibebani oleh gaya yang sangat besar.

4.   Temperatur
Semakin tinggi temperature dari specimen, maka ketangguhannya semakin tinggi dalam menerima beban secara tiba-tiba, demikinanpun sebaliknya, dengan temperature yang lebih rendah. Namun temperature memiliki batas tertentu dimana ketangguhan akan berkurang dengan sendirinya.
Grafik dibawah ini akan menunjukkan hubungan antara temperature dengan energi impact, laju patah getas Y (%), beban mulur (P’), dan beban maks. (Kg).


5.   Transisi ulet rapuh
hal ini dapat ditentukan dengan berbagai cara, misalnya kondisi struktur yang susah ditentukan oleh system tegangan yang bekerja pada benda uji yang bervariasi, tergantung pada cara pengusiaannya.sehingga harus digunakan system penekanan yang berbeda dalam berbagai persamaan.
6.   Efek komposisi ukuran butir
ukuran butir berpengaruh pada kerapuhan, sesuai dengan ukuran besarnya. Semakin halus ukuran butir maka bahan tersebut akan semakin rapuh sedangkan bila ukurannya besar maka bahan akan ulet.

7.   Perlakuan panas dan perpatahan
perlakuan panas umumnya dilakukan untuk mengetahui atau mengamati besar-besar butir  benda uji dan untuk menghaluskan butir. Sedangkan untuk menambah keuletan suatu bahan dapat dilakukan dengan penambahan logam.

8.   Pengerasan kerja dan pengerjaan radiasi
pengerasan kerja terjadi yang ditimbulkan oleh adanya deformasi plastis yang kecil pada temperature ruang yang melampaui batas atau tidak luluh dan melepaskan sejumlah dislokasi serta adanya pengukuran keuletan pada temperature rendah. Pengerasan kerja ini akan menimbulkan berapakah pada logam karena peningkatan komplikasi s akibat pembentukan dislokasi yang saling berpotongan.







BAB III
PENUTUP


3.1 KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan sebagai berikut  :
Kekerasan adalah ketahanan material terhadap deformasi plastis yang diakibatkan oleh tekanan atau goresan dari benda lain.
Untuk melakukan pengujian kekerasan ada 3 metode, yaitu:
1.    Metode goresan
2.    Metode elastis atau pantulan ( rebound )
3.    Metode indentasi
Impact test merupakan suatu pengujian yang dilakukan untuk menguji   ketangguhan suatu specimen bila diberikan beban secara tiba-tiba melalui tumbukan.
Metode-metode pengujian Impact:
1. Metode Charpy
2. Metode Izood

3.2 SARAN

Agar kiranya pembaca dapat memberikan saran dan kritikan yang bersifat membangun demi kebaikan penulisan penulisan makalah selanjutnya. Terima kasih.











DAFTAR PUSTAKA




1.       Tri Jaka, IR.. ME. 2012. Materi Kuliah Pengujian Logam. FT Untirta : Cilegon.
2.       Fauji. 2010. Pengetahuan Sifat Logam (Fisik & Mekanik).
3.  Tim laboratorium metalurgi. 2012. ”Buku panduan praktikum Laboratorium Metalurgi I”, Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Cilegon
4. http://pengetahuan-sifat-logam-mekanik-fisik.html
5.     http://www.calce.umd.edu/TSFA/Hardness_ad_.htm
http://www.ccitonline.com/mekanika/tiki-kiwi
http://www.google.com/search?ie=UTF-8&oe=UTF 8&sourceid=navclient&gfns=1&q=Material+Teknik.%0B+Pengujian+++Kekerasan+dan+Metalografi


Laporan Frais , Pembuatan Block V

LAPORAN
PRAKTEK KERJA FRAIS
Pembuatan Block V


OLEH
EDY SRIYANTO 341 13 033
ARIS MUNANDAR 341 13 032
ALDI SATRIA 341 13 035

1B/D-3 TEKNIK MESIN
JURUSAN TEKNIK MESIN
POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
2013/2014

KATA PENGANTAR
Perkembangan teknologi belakangan ini di negara negara yang sedang berkembang menujukkan bahwa modal fisik yang disukai para ahli teknik hanya berarti bila disertai dengan dimensi manusia sebagai pelaksana keterampilan tersebut.
Praktek kerja Frais merupakan salah satu dari sekian banyak bentuk keterampilan yang diajarkan di Politeknik Negeri Ujung Pandang jurusan Teknik Mesin. Dengan materi kuliah dengan fasilitas yang dimiliki sekarang ini keterampilan praktek frais diharapkan dapat memenuhi kebutuhan mahasiswa sendiri serta relevannya proses penyerapan pebelajaran.
Petunjuk kerja ini dipakai sebagai bagian dari program instruksional yang meliputi teori kejujuran dan peragaan pemakaian perlatan oleh instruktur untuk dapat memperoleh hasil pelaksanaan praktek yang efisien dan efektif.


Makassar, 7 juni 2014

Penulis










LEMBAR IDENTITAS DAN PENGESAHAN
PRAKTEK MESIN FRAIS

MATA KULIAH : MESIN PERKAKAS 1
KODE MATA KULIAH :
DOSEN PEMBIMBING : YAN KONDO


Laporan ini telah diperiksa dan disetujui sebagai bahan penilaian semester II (dua).


Menyetujui :
Dosen pembimbing












DAFTAR ISI

1.1. JUDUL
1.2. KATA PENGANTAR
1.3. LEMBARAN PENGESAHAN
1.4. DAFTAR ISI
1.5. TUJUAN PEKERJAAN
1.6. INSTRUKSI UMUM
1.7. KESELAMATAN KERJA
1.8. DAFTAR ALAT DAN BAHAN
1.9. LANGKAH KERJA
1.10  GAMBAR KERJA
1.11  PRINSIP DAN KESIMPULAN






1.1 Tujuan Pengerjaan
Pada akhir perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat :
Mengetahui apa yang dimaksud dengan mesin frais
Menggunakan mesin frais dengan benar
Mengerti prinsip kerja mesin frais

1.2 Instruksi umum dan definisi umum
Praktek fais ini sebagai dasar pekerjaan selanjutnya untuk mahasiswa tetapi ditekankan pada ukuran dan ketelitian.
Definisi umum mesin frais adalah jens mesin perkakas yang mempunyai keistimewaan tersendiri karena mesin ini dapat melakukan berbagai macam bentuk pada benda kerja.
1.3 Keselamatan Kerja
Pada saat melakukan pekerjaan inki kiranya kita harus memperhatikan keselamatan kerja agar dapat mengurangi kecelakaan kerja atau dapat menghindarinya. Adapun langkah-langkahnya yaitu :
Gunakan kacamata kerja
Perhatikan alat-alat apakah tidak ada yang mengenai body mesin frais
Jangan kebnyakan bercanda pada saat bekerja
Perhatikan alat-alat yang digunakan untuk dapat mengurangi kecacatan pada benda kerja atau a;atnya sendiri.
1.4 Daftar Alat dan Bahan
a. Alat
Mesin frais
Cutter frais
Kunci L / hex wrench
Penggores
Hammer karet dan hammer besi
Majun / absorbent
Kikir
Jangka sorong
Kacamata
Kunci pas
Perlengkapan tambahan di toolbox
Kuas
b. Bahan
Potongan besi benda kerja yang berbentuk balok dengan ukuran tidak kurang dari 50x45x45 (mm)

1.5 Langkah Kerja
a. Siapkan alat dan bahan
b. Haluskan dan masukkan ukuran benda kerja yang sesungguhnya menggunakan mesin frais dan kikir.
c. Haluskan permukaan benda kerja dengan kecepatan putaran  sesuai dengan tabel yang digantung di mesin atau dengan rumus :
n=Vc x 1000 / π.d yaitu ±160 rpm.  Ket:  n= kec.putar spindle, Vc= 25mm/m, π= 3,14, 50 mm.
d. Setelah itu ganti cutter dengan diameter  12 mm.
e. Buat alur pada benda kerja yang berukuran 45x45 dengan kedalaman 12mm pada dua sisi yang berhadapan dan 10mm pada dua sisi lainnya.
f. Buat alur dengan kecepatan putaran 650 rpm. Atau dengan rumus n=Vc.1000/π.d .
g. Setelah pembuatan alur selesai, champer sisi yang memiliki kedalaman 12 mm dengan sudut 30o  dan cahamper sisi yang memiliki kedalaman 10 mm dengan sudut 45o . tapi sisakan 2 mm kedalaman untuk tidak dichamper.
h. Ratakan setiap permukaan yang kasar menggunakan kikir.
i. Setelah semuanya selesai, bersihkan mesin dengan menggunakan kuas dan keringkan menggunakan majun/absorbent, dan olesi dengan oli permukaan.

GAMBAR BENDA KERJA AWAL

















Gambar tersebut merupakan benda kerja yang diberikan pada mesin frais. Gambar di atas merupakan gambar persegi panjang dimana akan ada sisi yang diberi pemakanan beberapa milimeter.

GAMBAR BENDA KERJA YANG SUDAH JADI
















Prinsip kerja frais adalah gerak potong dilakukan oleh pahat yang berasal dari putaran spindle dan gerak makan oleh benda kerja yang berasal dari gerakan meja kerja secara transisi.

KESIMPULAN

1. Periksa kelengkapan alat sebelum melakukan praktek kerja
2. Periksa perlengkapan keselamatan kerja sebelum bekerja.
3. Periksa kondisi mesin sebelum digunakan
4. Bekerja dengan menggunakan jobsheet agar tidak terjadi kesalahan.

Laporan Gerinda Teknik mesin PNUP tentang Pahat alur dan pahat ulir

LAPORAN
PRAKTEK PEMESINAN 
(MESIN GERINDA)



OLEH
EDY SRIYANTO
341 13 033
2B/D-3 TEKNIK MESIN

JURUSAN TEKNIK MESIN
POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
2014/2015



KATA PENGANTAR
Perkembangan teknologi belakangan ini di negara negara yang sedang berkembang menujukkan bahwa modal fisik yang disukai para ahli teknik hanya berarti bila disertai dengan dimensi manusia sebagai pelaksana keterampilan tersebut.
Praktek mesin gerinda merupakan salah satu dari sekian banyak bentuk keterampilan yang diajarkan di Politeknik Negeri Ujung Pandang jurusan Teknik Mesin. Dengan materi kuliah dengan fasilitas yang dimiliki sekarang ini keterampilan praktek mesin gerinda diharapkan dapat memenuhi kebutuhan mahasiswa sendiri serta relevannya proses penyerapan pebelajaran.
Petunjuk kerja ini dipakai sebagai bagian dari program instruksional yang meliputi teori kejujuran dan peragaan pemakaian perlatan oleh instruktur untuk dapat memperoleh hasil pelaksanaan praktek yang efisien dan efektif.


Makassar, 26 September 2014
Penulis










DAFTAR ISI

JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
LATAR BELAKANG
MANFAAT DAN TUJUAN
KESELAMATAN KERJA
ALAT DAN BAHAN
LANGKAH KERJA
GAMBAR KERJA
KESIMPULAN
SARAN
DAFTAR PUSTAKA












A. Latar belakang

Laporan bengkel untuk job gerinda ini dibuat sebagai salah satu tugas setelah selesai praktek gerinda. Selain itu untuk memberikan pengalaman dan ilmu yang didapat setelah bekerja dengan menggunakan peralatan pada bengkel mesin. Khusus pada job gerinda ini mahasiswa dapat mengetahui cara-cara menggerinda yang benar. Di job ini, mahasiswa diwajibkan membuat pahat untuk mesin bubut yaitu pahat ulir dan pahat celah dan semua itu harus dikerjakan oleh mahasiswa agar memahami dan mengerti di job ini.

B. Manfaat dan tujuan
Manfaat yang bisa didapatkan dalam praktek pada job gerinda ini adalah bagaimana kita mengoperasikan mesin dan bagaimana kita menggunakan mesin tersebut secara benar.
Tujuannya adalah :
Menghasilkan mahasiswa yang memiliki kemampuan profesional dan terampil
Menanamkan sifat etos kerja dalam diri mahasiswa
Melatih mahasiswa menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam praktek
Mahasiswa dapat bertanggung jawab terhadap pekerjaannya

C. Keselamatan kerja
Gunakan sepatu safety untuk melindungi kaki dari benda tajam ataupun benda berbahaya lainnya
Gunakan baju praktek agar badan terlindungi dari percikan serbuk besi
Gunakan kacamata safety supaya mata terlindungi dari percikan serbuk besi hasil gerinda
Gunakan peralatan sesuai dengan fungsinya dan instruksi dari pembimbing

D. Alat dan Bahan
1. Mesin gerinda
2. Bevel protector
3. Kikir
4. Penggaris baja
5. Penggores
6. Kacamata safety
7. Baja st 37
8. Air pendingin



E. Langkah kerja
a. Pahat celah.
Kikir ujung benda kerja sampai membentuk sudut 90 derajat.
Buat sudut 6 derajat pada ujung benda kerja.
Pastikan ukuran besar sudut menggunakan bevel protector.
Kemudian gerinda kedua samping benda kerja dengan masing-masing sudut 2 derajat sejajar dengan sudut depan yang 6 derajat dan panjang area yang di gerinda 20 mm dari ujung depan.
Usahakan bagian depan lebih lebar sedikit dibandingkan leher benda kerja.
Setelah semua sudut tercapai, kemudian gerinda bagian atas benda kerja dengan kedalaman 6 derajat atau 78 derajat terhadap sudut depan.
Jangan lupa mencelupkan benda kerja secara berkala ke dalam air pendingin agar tidak terlalu panas .
Usahakan permukaan ujung benda kerja bagian atas tetap rata dengan permukaan benda kerja yang tidak digerinda.
Lakukan finishing dengan mencocokkan semua sudut dan menghilangkan bram yang tersisa dengan kikir.


b. Pahat Ulir segitiga
Sama seperti pahat celah, kikir ujung benda kerja dengan sudut 90 derajat.
Kemudian gerinda ujung benda kerja dengan sudut 6 derajat.
Setelah itu tandai pertengahan benda kerja dengan penggores untuk menyeimbangkan sisi samping hasil gerinda pahat ulir segitiga.
Gerinda kedua samping benda kerja dengan sudut 60 derajat terhadap permukaan samping benda kerja atau dengan samping yang lainnya. Atau sudut ujung depan sebesar 60 derajat.
Sambil menggerinda sudut 60 derajat tersebut, pastikan juga sudut ke bawah atau yang tegak lurus dengan sudut 60 tersebut dengan sudut masing-masing 3 derajat.
Usahakan panjang area yang digerinda sepanjang 14 mm dari ujung depan benda kerja.
Setelah itu, gerinda bagian atas benda kerja dengan kedalaman 6 derajat atau 78 derajat terhadap sudut depan.
Jangan lupa mencelupkan benda kerja secara berkala ke dalam air pendingin agar tidak terlalu panas.
Lakukan finishing dengan mencocokkan semua sudut dan menghilangkan bram yang tersisa dengan kikir.













Gambar kerja pahat celah/alur













Gambar pahat ulir segitiga

KESIMPULAN
Pada proses gerinda, kita harus memperhatikan kemiringan dudukan benda kerja untuk mencocokkan sudut yang dicari. Dan juga selalu memperhatikan alat keselamatan kerja untuk menjaga diri agar tidak terkena serbuk besi hasil dari penggerindaan dan menjaga agar tidak terluka. Pada saat pengerjaan benda kerja harus benar-benar teliti pada saat pengukuran. Dalam menggerinda kita juga harus menggeser bolak balik benda kerja agar batu gerinda tidak rusak.
SARAN
Hati-hati dalam penggunaan alat kerja gerinda karena batu gerinda berputar sangat cepat dan batu gerinda tersebut bisa menyebabkan kecelakaan yang tidak diduga. Maka dari itu, perhatikanlah langkah-langkah berikut ini:
1. Selalu perhatikan job sheet saat bekerja
2. Bekerja dengan sungguh-sungguh
3. Gunakan selalu alat keselamatan kerja
4. Minta bantuan pada pembimbing apabila adayang tidak dimengerti
5. Bersihkan mesin dan area sekitarnya setelah praktek


DAFTAR PUSTAKA

Job sheet praktek pemesinan mesin gerinda teknik mesin PNUP.