BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Istilah Negara Hukum baru dikenal pada Abad ke-19 tetapi konsep Negara Hukum telah lama ada dan berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan. Dimulai dari zaman Plato hingga kini, konsepsi Negara Hukum telah banyak mengalami perubahan yang mengilhami para filsuf dan para pakar hukum untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan Negara Hukum dan hal-hal apa saja yang harus ada dalam konsep Negara Hukum.
Pemerintahan berberdasarkan hukum adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa hukum adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dan bahwa semua warga negara termasuk para pejabat dan pemerintah tunduk pada hukum dan sama-sama berhak atas perlindungannya. Dalam tradisi negara liberal dikatakan bahwa kebebasab sipil dan hak-hak sipil (yang mencakup kebebasan berpikir dan berpendapat, kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan beragama serta kebebasan pers) akan sulit diwujudkan jika hukum disebuah negara tidak diberlakukan secara tegas dan pada semua orang, termasuk pejabat pemerintah. Dengan kata lain, supremasi hukum dalam rule of law merupakan unsur utama yang mendasari terciptanya masyarakat yang demokratis dan adil.
Dengan demikian, perbedaan yang kuat dan lemah tidak lagi memainkan peran. Orang dapat memperoleh apa yang menurut hukum menjadi haknya, entah dia kuat ataupun lemah. Secara sederhana , supremasi hukum bisa dikatakan bahwa kekuasaan pihak yang kuat diganti dengan kekuasaan berdasarkan keadilan dan rasional.
Dalam makalah dengan topik Negara Hukum ini akan diuraikan dengan singkat perkembangan konsep Negara Hukum, rumusan konsep Negara Hukum dari para pakar, apa yang dimaksud dengan rumusan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Amandemen, tipe Negara Hukum dan ciri-ciri Negara Hukum.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang di maksud dengan Negara Hukum?
2. Apa ciri-ciri Negara Hukum?
3. Apa tipe Negara Hukum?
4. Bagaimana Indonesia sebagai Negara Hukum?
1.3 Tujuan
Tujuan Pokok:
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan
Tujuan Dasar:
a. Untuk menambah pengetahuan tentang Negara Hukum.
b. Untuk mengetahui ciri-ciri Negara Hukum.
c. Untuk mengetahui tipe Negara Hukum.
d. Untuk mengetahui landasan tentang Indonesia sebagai Negara Hukum
1.4 Manfaat
a. Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang Kewarganegaraan
b. Mahasiswa dapat mengetahui tentang Negara Hukum
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Negara Hukum
Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum. Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yaitu:
1. Demi kepastian hukum.
2. Tuntutan perlakuan yang sama.
3. Legitimasi demokrasi.
4. Tuntutan akal budi.
Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.
Ditinjau dari sudut sejarah, pengertian Negara Hukum berbeda-beda, berdasarkan sisitemnya diantaranya yaitu Negara Hukum Eropa Kontinental dan Negara Hukum Anglo Saxon (Rule of Law).
1. Negara Hukum Eropa Kontinental
Negara Hukum Eropa Kontinental ini dipelopori oleh Immanuel Kant. Tujuan negara hukum menurut Kant adalah menjamin kedudukan hukum dari individu-individu dalam masyarakat. Konsep negara hukum ini dikenal dengan negara hukum liberal atau negara hukum dalam arti sempit atau “nachtwakerstaat”. Dikatakan negara hukum liberal karena Kant dipengaruhi oleh paham liberal yang menentang kekuasaan absolute raja pada waktu itu. Dikatakan negara hukum dalam arti sempit karena pemerintah hanya bertugas dan mempertahankan hukum dengan maksud menjamin serta melindungi kaum Boujuis (tuan tanah) artinya hanya ditujukan pada kelompok tertentu saja. Dikatakan Nechtwakerstaat (Negara Penjaga Malam) karena negara hanya berfungsi menjamin dan menjaga keamanan sebagaimana pendapat John Locke mengenai fungsi negara yaitu:
1) Legislatif
2) Eksekutif
3) Federatif (Pertahanan Keamanan)
2. Negara Hukum Anglo Saxon (Rule of Law)
Negara Anglo Saxon tidak mengenal negara hukum atau rechtstaat, tetapi mengenal atau menganut apa yang disebut dengan “The Rule of Law” atau Pemerintahan oleh Hukum atau Goverment of Judiciary.
Rule of Law (Rol) adalah sebuah konsep hukum yang sesungguhnya lahir dari sebuah bentuk protes terhadap sebuah kekuasaan yang absolute disebuah negara. Dalam rangka membatasi kekuasaan yang absolute tersebut maka diperlukan pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan itu, sehingga kekuasaan tersebut ditata agar tidak melanggar kepentingan asasi dari masyarakat, dengan demikian masyarakat terhindar dari tindakan-tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa.
Rule of Law pada hakekatnya adalah memposisikan hukum sebagai landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa dalam sebuah negara. Rule of Law dapat dilakasanakan dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia karena salah satu ciri dari Rule of Law (negara hukum) adalah terlindunginya Hak Asasi Manusia di negara yang bersangkutan.
Asal usul Rule of Law merupakan satu doktrin dalam hukum yang muncul pada abad 19, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Kehadirannya dapat dikatakan sebagai reaksi dan koreksi terhadap negara absolute yang telah berkembang sebelumnya. Negara absolute sebagai perkembangan keadaan di Eropa yaitu negara yang terdiri atas wilayah-wilayah otonom. Negara absolute (sebagai negara modern) menyerap kekuasaan menyerap kekuasaan yang semula ada pada wilayah-wilayah ke dalam satu tangan yaitu tangan raja.
Rule of Law lahir dengan semangat yang tinggi bersama-sama dengan demokrasi, parlemen dan sebagainya, kemudian Rule of Law mengambil alih akomodasi yang dimiliki ancient regime yang terdiri dari golongan-golongan ningrat, prajurit dan kerajaan. Munculnya keinginan untuk melakukan pembatasan yuridis (mennurut hukum/secara hukum) terhadap kekuasaan, pada dasarnya disebabkan oleh politik kekuasaan yang cenderung korup. Hal ini dikhawatirkan akan menjauhkan fungsi dan peran negara bagi kehidupan dan masyarakat. Atas dasar pengertian tersebut maka terdapat keinginan yang sangat besar untuk melakukan pembatasan terhadap kekuasaan secara normatif, untuk menghindari kekuasaan yang dispotik.
Dalam hubungan inilah maka kedudukan konstitusi sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu lahirlah negara konstitusi yang melahirkan doktrin Rule of Law, inilah awal dari kelahiran Doktrin Egalitarian dalam hukum yang menjadi ciri utama Rule of Law. Disinilah kemudian Rule of Law merupakan doktrin dengan semangat dan idealisme keadilan yang tinggi seperti supremasi hukum dan kesamaan setiap orang di depan hukum.
2.2 Ciri-ciri Negara Hukum
1. Ciri Negara hukum Eropa Kontinental
Menurut Kant untuk dapat disebut sebagai Negara hukum harus memiliki dua unsur pokok, yaitu:
1) Adanya perlindungan HAM.
2) Adanya pemisahan kekuasaan.
Dalam perkembangan selanjutnya, ternyata model Negara hukum ini belum memuaskan dan belum dapat mencapai tujuan kalau hanya dua unsur tersebut tidaklah cukup. Maka Negara hukum sebagai paham liberal berubah ke paham Negara kemakmuran (Welvaarstaat atau Social Service Staat) yang dipelopori oleh Friedrich Julius Stahl. Menurut Stahl Negara hukum harus memenuhi empat unsur pokok, yaitu:
1) Adanya perlindungan HAM.
2) Adanya pemisahan kekuasaan.
3) Pemerintah haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum.
4) Adanya peradilan administrasi.
Pada suatu Welvaarstaat tugas pemerintah adalah mengutamakan seluruh kepentingan rakyat. Dalam mencampuri urusan kepentingan rakyat pemerintah harus dibatasi oleh undang-undang. Apabila timbul perselisihan antara pemerintah dengan rakyat akan diselesaikan oleh peradilan administrasi yang berdiri sendiri. Peradilan ini memenuhi dua persyaratan yaitu yang pertama, tidak memihak ke pihak manapun dan yang kedua, petugas-petugas peradilan harus terdiri dari orang-orang yang ahli dalam bidang-bidang tersebut.
2. Ciri Negara hukum Anglo Saxon (Rule of Law)
Menurut A.V. Dicey, Negara hukum harus memiliki 3 (tiga) unsur pokok, yaitu:
1) Supremacy of Law (Supremasi Hukum).
Dalam suatu Negara hukum, maka kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi. Kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, dengan kata lain hukum hanya dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi tujuan untuk melindungi kepentingan rakyat.
2) Equality Before The Law (Kedudukan Sama/Sederajat dimata Hukum).
Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur berpedoman satu, yaitu undang-undang. Bila tidak mempunyai persamaan hukum maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum. Pada prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang salah, melainkan undang-undang merupakan backing (bantuan/dorongan) terhadap yang benar.
3) Human Right (Hak-hak Manusia dalam UU).
Human Right meliputi 3 hal pokok, yaitu:
(1) The Right to Personal Freedom (Kemerdekaan Pribadi)
Yaitu hak untuk melakukan sesuatu yang dianggap baik bagi dirinya tanpa merugikan orang lain.
(2) The Right of Discussion (Kemerdekaan Berdiskusi)
Yaitu hak untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik dengan ketentuan yang bersangkutan, juga harus bersedia mendengarkan pendapat dan menerima kritik dari orang lain.
(3) The Right of Public Meeting (Kemerdekaan Mengadakan Rapat)
Kebebasan ini harus dibatasi jangan sampai menimbulkan kekacauan atau memprovokasi. Paham Dicey ini adalah merupakan kelanjutan dari ajaran John Locke yang berpendapat bahwa manusia sejak lahir sudah mempunyai hak-hak azasi & tidak seluruh hak-hak azasi diserahkan kepada Negara dalam kontrak sosial.
Persamaan Negara hukum Eropa Kontinental dengan Negara hukum Anglo Saxon adalah keduanya mengikuti adanya Supremasi Hukum. Perbedaannya adalah pada Negara Anglo Saxon tidak terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran akan diadili pada peradilan yang sama, sedangkan Negara hukum Eropa Kontinental terdapat peradilam administrasi yang berdiri sendiri.
Selanjutnya konsep Rule of Law dikembangkan dari ahli hukum (International Comunition of Jurits) Asia Tenggara & Asia Pasifik yang berpendapat bahwa Rule of Law harus mempunyai syarat/ciri sebagai berikut:
• Perlindungan Konstitusional.
• Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
• Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
• Pemilihan umum yang bebas.
• Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi.
• Pendidikan civics (kewarganegaraan/politik)
Adapun ciri Negara hukum menurut Montesquieu, yaitu:
• Perlindungan HAM.
• Ditetapkan suatu ketatanegaraan suatu negara.
• Membatasi kekuasaan & wewenang organ-organ negara.
2.3 Tipe Negara Hukum
Ada 3 tipe Negara hukum, yaitu:
1. Tipe Negara Hukum Liberal.
Tipe Negara hukum Liberal ini menghandaki supaya Negara berstatus pasif artinya bahwa warga Negara harus tunduk pada peraturan-peraturan Negara. Penguasa dalam bertindak sesuai dengan hukum. Disini kaum Liberal menghendaki agar penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan yang menjadi penguasa.
2. Tipe Negara Hukum Formil atau Division of Power.
Negara hukum Formil yaitu Negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara Hukum formil ini disebut juga dengan Negara demokratis yang berlandaskan Negara hukum.
3. Tipe Negara Hukum Materiil atau Sparation of Power.
Negara Hukum Materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari Negara Hukum Formil; tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atau berlaku asas legalitas yaitu dalam negara hukum Materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga Negara dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas Opportunitas.
2.4 Indonesia sebagai Negara Hukum
Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tertuang pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.
Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaat). Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2. Sistem Konstitusional yaitu Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan perumusan di atas, negara Indonesia memakai sistem Rechsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental. Konsepsi negara hukum Indonesia dapat dimasukkan negara hukum materiil, yang dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yakni pada Bab XIV tentang Perekonomian Nagara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Negara Hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut:
• Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional.
• Sistem yang digunakan adalah Sistem Konstitusi.
• Kedaulatan rakyat atau Prinsip Demokrasi.
• Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 (1) UUD 1945).
• Adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR).
• Sistem pemerintahannya adalah Presidensiil.
• Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif).
• Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
• Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (Pasal 28 A-J UUD 1945).
•
2.5 Contoh Hukum Negara Indonesia
Adapun contoh dari perwujudan dari negara hukum Indonesia yaitu:
1. Hukum Pidana Indonesia
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil). Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik.
Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
2. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
3. Hukum Tata Usaha (administrasi) Negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
4. Hukum Acara Perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
5. Hukum Acara Pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas dalam Hukum Acara Pidana
Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
a. Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
b. Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
c. Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
d. Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
e. Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
6. Hukum Antar Tata Hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
7. Hukum Adat di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
8. Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
BAB III
KESIMPULAN
Negara hukum adalah negara yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan, dan pemerintahannya berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar) bukan absolute (kekuasaan yang tidak terbatas.
Ciri-ciri Negara Hukum:
• Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang, tindakan negara oleh hukum.
• Azas legalaitas; setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati oleh pemerintah atau aparatnya.
• Pemisahaan kekuasaan; agar hak-hak asasi iu betul-betul terjamin oleh pemisahan kekuasaan.
Prinsip-prinsip Negara Hukum (menurut Jimly Assiddiqie):
• Supremasi Hukum ( Supremacy of Law ).
• Asas Legalitas ( Due Process of Law ).
• Pembatasan kekuasaan.
• Organ-Organ Pemerintahan yang Indepenen.
• Peradilan bebas dan tidak memihak.
• Peradilan Tata Usaha Negara.
• Peradilan Tata Negara ( Constitutional Court).
• Perlindungan Hak Asasi Manusia.
• Bersifat Demokratis ( Democratische Rectsstaat ).
• Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechstaat).
• Tranfaransi dan kontrol sosial.
Tipe Negara Hukum:
• Tipe Negara Hukum Liberal
• Tipe Negara Hukum Formiil
• Tipe Negara Hukum Materiil
Indonesia sebagai Negara Hukum tertera pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
BAB IV
PENUTUP
Demikian yang dapat penyusun paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penyusun banyak berharap para pembaca yang budiman dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penyusun demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan - kesempatan berikutnya.Semoga makalah ini berguna bagi penyusun pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Zoelva, Hamdan.2011.Pemakzulan Presiden di Indonesia.Sinar Grafika:Jakarta
Soedjati, Djiwantono, J.1955.Setengah Abad Negara Pancasila.Centre for Strategic and International Studies(CSIS):Jakarta
Budiarjo, Miriam.2008.Dasar-dasar Ilmu Politik.Gramedia:Jakarta
bem-umk13.blogspot.com/…/negara-hukum
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Istilah Negara Hukum baru dikenal pada Abad ke-19 tetapi konsep Negara Hukum telah lama ada dan berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan. Dimulai dari zaman Plato hingga kini, konsepsi Negara Hukum telah banyak mengalami perubahan yang mengilhami para filsuf dan para pakar hukum untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan Negara Hukum dan hal-hal apa saja yang harus ada dalam konsep Negara Hukum.
Pemerintahan berberdasarkan hukum adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa hukum adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dan bahwa semua warga negara termasuk para pejabat dan pemerintah tunduk pada hukum dan sama-sama berhak atas perlindungannya. Dalam tradisi negara liberal dikatakan bahwa kebebasab sipil dan hak-hak sipil (yang mencakup kebebasan berpikir dan berpendapat, kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan beragama serta kebebasan pers) akan sulit diwujudkan jika hukum disebuah negara tidak diberlakukan secara tegas dan pada semua orang, termasuk pejabat pemerintah. Dengan kata lain, supremasi hukum dalam rule of law merupakan unsur utama yang mendasari terciptanya masyarakat yang demokratis dan adil.
Dengan demikian, perbedaan yang kuat dan lemah tidak lagi memainkan peran. Orang dapat memperoleh apa yang menurut hukum menjadi haknya, entah dia kuat ataupun lemah. Secara sederhana , supremasi hukum bisa dikatakan bahwa kekuasaan pihak yang kuat diganti dengan kekuasaan berdasarkan keadilan dan rasional.
Dalam makalah dengan topik Negara Hukum ini akan diuraikan dengan singkat perkembangan konsep Negara Hukum, rumusan konsep Negara Hukum dari para pakar, apa yang dimaksud dengan rumusan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Amandemen, tipe Negara Hukum dan ciri-ciri Negara Hukum.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang di maksud dengan Negara Hukum?
2. Apa ciri-ciri Negara Hukum?
3. Apa tipe Negara Hukum?
4. Bagaimana Indonesia sebagai Negara Hukum?
1.3 Tujuan
Tujuan Pokok:
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan
Tujuan Dasar:
a. Untuk menambah pengetahuan tentang Negara Hukum.
b. Untuk mengetahui ciri-ciri Negara Hukum.
c. Untuk mengetahui tipe Negara Hukum.
d. Untuk mengetahui landasan tentang Indonesia sebagai Negara Hukum
1.4 Manfaat
a. Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang Kewarganegaraan
b. Mahasiswa dapat mengetahui tentang Negara Hukum
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Negara Hukum
Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum. Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yaitu:
1. Demi kepastian hukum.
2. Tuntutan perlakuan yang sama.
3. Legitimasi demokrasi.
4. Tuntutan akal budi.
Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.
Ditinjau dari sudut sejarah, pengertian Negara Hukum berbeda-beda, berdasarkan sisitemnya diantaranya yaitu Negara Hukum Eropa Kontinental dan Negara Hukum Anglo Saxon (Rule of Law).
1. Negara Hukum Eropa Kontinental
Negara Hukum Eropa Kontinental ini dipelopori oleh Immanuel Kant. Tujuan negara hukum menurut Kant adalah menjamin kedudukan hukum dari individu-individu dalam masyarakat. Konsep negara hukum ini dikenal dengan negara hukum liberal atau negara hukum dalam arti sempit atau “nachtwakerstaat”. Dikatakan negara hukum liberal karena Kant dipengaruhi oleh paham liberal yang menentang kekuasaan absolute raja pada waktu itu. Dikatakan negara hukum dalam arti sempit karena pemerintah hanya bertugas dan mempertahankan hukum dengan maksud menjamin serta melindungi kaum Boujuis (tuan tanah) artinya hanya ditujukan pada kelompok tertentu saja. Dikatakan Nechtwakerstaat (Negara Penjaga Malam) karena negara hanya berfungsi menjamin dan menjaga keamanan sebagaimana pendapat John Locke mengenai fungsi negara yaitu:
1) Legislatif
2) Eksekutif
3) Federatif (Pertahanan Keamanan)
2. Negara Hukum Anglo Saxon (Rule of Law)
Negara Anglo Saxon tidak mengenal negara hukum atau rechtstaat, tetapi mengenal atau menganut apa yang disebut dengan “The Rule of Law” atau Pemerintahan oleh Hukum atau Goverment of Judiciary.
Rule of Law (Rol) adalah sebuah konsep hukum yang sesungguhnya lahir dari sebuah bentuk protes terhadap sebuah kekuasaan yang absolute disebuah negara. Dalam rangka membatasi kekuasaan yang absolute tersebut maka diperlukan pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan itu, sehingga kekuasaan tersebut ditata agar tidak melanggar kepentingan asasi dari masyarakat, dengan demikian masyarakat terhindar dari tindakan-tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa.
Rule of Law pada hakekatnya adalah memposisikan hukum sebagai landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa dalam sebuah negara. Rule of Law dapat dilakasanakan dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia karena salah satu ciri dari Rule of Law (negara hukum) adalah terlindunginya Hak Asasi Manusia di negara yang bersangkutan.
Asal usul Rule of Law merupakan satu doktrin dalam hukum yang muncul pada abad 19, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Kehadirannya dapat dikatakan sebagai reaksi dan koreksi terhadap negara absolute yang telah berkembang sebelumnya. Negara absolute sebagai perkembangan keadaan di Eropa yaitu negara yang terdiri atas wilayah-wilayah otonom. Negara absolute (sebagai negara modern) menyerap kekuasaan menyerap kekuasaan yang semula ada pada wilayah-wilayah ke dalam satu tangan yaitu tangan raja.
Rule of Law lahir dengan semangat yang tinggi bersama-sama dengan demokrasi, parlemen dan sebagainya, kemudian Rule of Law mengambil alih akomodasi yang dimiliki ancient regime yang terdiri dari golongan-golongan ningrat, prajurit dan kerajaan. Munculnya keinginan untuk melakukan pembatasan yuridis (mennurut hukum/secara hukum) terhadap kekuasaan, pada dasarnya disebabkan oleh politik kekuasaan yang cenderung korup. Hal ini dikhawatirkan akan menjauhkan fungsi dan peran negara bagi kehidupan dan masyarakat. Atas dasar pengertian tersebut maka terdapat keinginan yang sangat besar untuk melakukan pembatasan terhadap kekuasaan secara normatif, untuk menghindari kekuasaan yang dispotik.
Dalam hubungan inilah maka kedudukan konstitusi sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu lahirlah negara konstitusi yang melahirkan doktrin Rule of Law, inilah awal dari kelahiran Doktrin Egalitarian dalam hukum yang menjadi ciri utama Rule of Law. Disinilah kemudian Rule of Law merupakan doktrin dengan semangat dan idealisme keadilan yang tinggi seperti supremasi hukum dan kesamaan setiap orang di depan hukum.
2.2 Ciri-ciri Negara Hukum
1. Ciri Negara hukum Eropa Kontinental
Menurut Kant untuk dapat disebut sebagai Negara hukum harus memiliki dua unsur pokok, yaitu:
1) Adanya perlindungan HAM.
2) Adanya pemisahan kekuasaan.
Dalam perkembangan selanjutnya, ternyata model Negara hukum ini belum memuaskan dan belum dapat mencapai tujuan kalau hanya dua unsur tersebut tidaklah cukup. Maka Negara hukum sebagai paham liberal berubah ke paham Negara kemakmuran (Welvaarstaat atau Social Service Staat) yang dipelopori oleh Friedrich Julius Stahl. Menurut Stahl Negara hukum harus memenuhi empat unsur pokok, yaitu:
1) Adanya perlindungan HAM.
2) Adanya pemisahan kekuasaan.
3) Pemerintah haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum.
4) Adanya peradilan administrasi.
Pada suatu Welvaarstaat tugas pemerintah adalah mengutamakan seluruh kepentingan rakyat. Dalam mencampuri urusan kepentingan rakyat pemerintah harus dibatasi oleh undang-undang. Apabila timbul perselisihan antara pemerintah dengan rakyat akan diselesaikan oleh peradilan administrasi yang berdiri sendiri. Peradilan ini memenuhi dua persyaratan yaitu yang pertama, tidak memihak ke pihak manapun dan yang kedua, petugas-petugas peradilan harus terdiri dari orang-orang yang ahli dalam bidang-bidang tersebut.
2. Ciri Negara hukum Anglo Saxon (Rule of Law)
Menurut A.V. Dicey, Negara hukum harus memiliki 3 (tiga) unsur pokok, yaitu:
1) Supremacy of Law (Supremasi Hukum).
Dalam suatu Negara hukum, maka kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi. Kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, dengan kata lain hukum hanya dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi tujuan untuk melindungi kepentingan rakyat.
2) Equality Before The Law (Kedudukan Sama/Sederajat dimata Hukum).
Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur berpedoman satu, yaitu undang-undang. Bila tidak mempunyai persamaan hukum maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum. Pada prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang salah, melainkan undang-undang merupakan backing (bantuan/dorongan) terhadap yang benar.
3) Human Right (Hak-hak Manusia dalam UU).
Human Right meliputi 3 hal pokok, yaitu:
(1) The Right to Personal Freedom (Kemerdekaan Pribadi)
Yaitu hak untuk melakukan sesuatu yang dianggap baik bagi dirinya tanpa merugikan orang lain.
(2) The Right of Discussion (Kemerdekaan Berdiskusi)
Yaitu hak untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik dengan ketentuan yang bersangkutan, juga harus bersedia mendengarkan pendapat dan menerima kritik dari orang lain.
(3) The Right of Public Meeting (Kemerdekaan Mengadakan Rapat)
Kebebasan ini harus dibatasi jangan sampai menimbulkan kekacauan atau memprovokasi. Paham Dicey ini adalah merupakan kelanjutan dari ajaran John Locke yang berpendapat bahwa manusia sejak lahir sudah mempunyai hak-hak azasi & tidak seluruh hak-hak azasi diserahkan kepada Negara dalam kontrak sosial.
Persamaan Negara hukum Eropa Kontinental dengan Negara hukum Anglo Saxon adalah keduanya mengikuti adanya Supremasi Hukum. Perbedaannya adalah pada Negara Anglo Saxon tidak terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran akan diadili pada peradilan yang sama, sedangkan Negara hukum Eropa Kontinental terdapat peradilam administrasi yang berdiri sendiri.
Selanjutnya konsep Rule of Law dikembangkan dari ahli hukum (International Comunition of Jurits) Asia Tenggara & Asia Pasifik yang berpendapat bahwa Rule of Law harus mempunyai syarat/ciri sebagai berikut:
• Perlindungan Konstitusional.
• Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
• Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
• Pemilihan umum yang bebas.
• Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi.
• Pendidikan civics (kewarganegaraan/politik)
Adapun ciri Negara hukum menurut Montesquieu, yaitu:
• Perlindungan HAM.
• Ditetapkan suatu ketatanegaraan suatu negara.
• Membatasi kekuasaan & wewenang organ-organ negara.
2.3 Tipe Negara Hukum
Ada 3 tipe Negara hukum, yaitu:
1. Tipe Negara Hukum Liberal.
Tipe Negara hukum Liberal ini menghandaki supaya Negara berstatus pasif artinya bahwa warga Negara harus tunduk pada peraturan-peraturan Negara. Penguasa dalam bertindak sesuai dengan hukum. Disini kaum Liberal menghendaki agar penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan yang menjadi penguasa.
2. Tipe Negara Hukum Formil atau Division of Power.
Negara hukum Formil yaitu Negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara Hukum formil ini disebut juga dengan Negara demokratis yang berlandaskan Negara hukum.
3. Tipe Negara Hukum Materiil atau Sparation of Power.
Negara Hukum Materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari Negara Hukum Formil; tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atau berlaku asas legalitas yaitu dalam negara hukum Materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga Negara dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas Opportunitas.
2.4 Indonesia sebagai Negara Hukum
Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tertuang pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.
Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaat). Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2. Sistem Konstitusional yaitu Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan perumusan di atas, negara Indonesia memakai sistem Rechsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental. Konsepsi negara hukum Indonesia dapat dimasukkan negara hukum materiil, yang dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yakni pada Bab XIV tentang Perekonomian Nagara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Negara Hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut:
• Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional.
• Sistem yang digunakan adalah Sistem Konstitusi.
• Kedaulatan rakyat atau Prinsip Demokrasi.
• Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 (1) UUD 1945).
• Adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR).
• Sistem pemerintahannya adalah Presidensiil.
• Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif).
• Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
• Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (Pasal 28 A-J UUD 1945).
•
2.5 Contoh Hukum Negara Indonesia
Adapun contoh dari perwujudan dari negara hukum Indonesia yaitu:
1. Hukum Pidana Indonesia
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil). Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik.
Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
2. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
3. Hukum Tata Usaha (administrasi) Negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
4. Hukum Acara Perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
5. Hukum Acara Pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas dalam Hukum Acara Pidana
Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
a. Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
b. Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
c. Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
d. Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
e. Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
6. Hukum Antar Tata Hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
7. Hukum Adat di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
8. Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
BAB III
KESIMPULAN
Negara hukum adalah negara yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan, dan pemerintahannya berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar) bukan absolute (kekuasaan yang tidak terbatas.
Ciri-ciri Negara Hukum:
• Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang, tindakan negara oleh hukum.
• Azas legalaitas; setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati oleh pemerintah atau aparatnya.
• Pemisahaan kekuasaan; agar hak-hak asasi iu betul-betul terjamin oleh pemisahan kekuasaan.
Prinsip-prinsip Negara Hukum (menurut Jimly Assiddiqie):
• Supremasi Hukum ( Supremacy of Law ).
• Asas Legalitas ( Due Process of Law ).
• Pembatasan kekuasaan.
• Organ-Organ Pemerintahan yang Indepenen.
• Peradilan bebas dan tidak memihak.
• Peradilan Tata Usaha Negara.
• Peradilan Tata Negara ( Constitutional Court).
• Perlindungan Hak Asasi Manusia.
• Bersifat Demokratis ( Democratische Rectsstaat ).
• Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechstaat).
• Tranfaransi dan kontrol sosial.
Tipe Negara Hukum:
• Tipe Negara Hukum Liberal
• Tipe Negara Hukum Formiil
• Tipe Negara Hukum Materiil
Indonesia sebagai Negara Hukum tertera pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
BAB IV
PENUTUP
Demikian yang dapat penyusun paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penyusun banyak berharap para pembaca yang budiman dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penyusun demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan - kesempatan berikutnya.Semoga makalah ini berguna bagi penyusun pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Zoelva, Hamdan.2011.Pemakzulan Presiden di Indonesia.Sinar Grafika:Jakarta
Soedjati, Djiwantono, J.1955.Setengah Abad Negara Pancasila.Centre for Strategic and International Studies(CSIS):Jakarta
Budiarjo, Miriam.2008.Dasar-dasar Ilmu Politik.Gramedia:Jakarta
bem-umk13.blogspot.com/…/negara-hukum